Yang dimaksud dengan pengertian akte kelahiran adalah akta yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang disampaikan dalam batas waktu selambat-lambatnya 60 (enam-puluh) hari kerja bagi WNI dan 10 (sepuluh) hari kerja bagi WNA sejak tanggal kelahiran bayi. Inilah yang dimaksud dengan akta kelahiran.
Hal ini termasuk dalam akte catatan sipil yang penting dimiliki oleh setiap warga negara. Pengertian akte catatan sipil adalah Catatan Kependudukan / kewarganegaraan oleh pemerintah untuk memberikan kedudukan hukum terhadap peristiwanya yang membawa akibat hukum keperdataan dari diri seseorang dimulai sejak kelahiran sampai peristiwa kematian. Termasuk salah satunya adalah akte kelahiran ini.
Pengurusan akta kelahiran ini sebaiknya dilakukan oleh para orang tua sebelum 60 hari. Karena sebelum 60 hari maka biaya pembuatan akta kelahiran adalah gratis dan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat. Karena manfaat akte kelahiran ini begitu besar untuk keperluannya seorang anak di kemudian harinya.
Diantara manfaat akte kelahiran adalah :
- Perlindungan hukum oleh negara.
- Penerbitan dokumen identitas penduduk KK, KTP atau surat kependudukan lainnya. Inilah satu dari kegunaan akta kelahiran.
- Persyaratan masuk sekolah, melamar pekerjaan, untuk mengurus pernikahan, untuk mengurus paspor, penetapan ahli waris dan penelusuran silsilah keluarga.
Syarat pembuatan akte kelahiran adalah sebagai berikut :
- Surat pengantar desa atau kelurahan diketahui camat.
- Surat kelahiran asli dari desa/kelurahan/bidan/Rumah Sakit.
- Foto copy surat nikah orang tua (legalisir).
- Foto copy KTP pelapor (menunjukkan asli).
- Foto copy KTP Orang tua (menunjukkan asli).
- Foto copy surat kematian jika orang tua meninggal.
- Surat kuasa pengurusan akta kelahiran bagi permohonan dengan kuasa.
- Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan foto copy KTP nya.
- Penetapan Pengadilan Negeri Kota / kabupaten setempat bagi pemohon akte kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun dari tanggal kelahiran.
Ada beberapa jenis akte kelahiran berdasarkan UU No 23 Tahun 2006 yaitu :
- Akte Kelahiran Umum. Akte kelahiran jenis yang umum ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Biaya gratis.
- Akte Kelahiran Dispensasi. Akte Kelahiran ini dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda.
- Akte Kelahiran Pengadilan. Akte ini yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.
0 comments:
Post a Comment